Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Dua Orang Pengguna Narkoba

Compaksulawesi – Makassar : Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan menangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kota Makassar.
Dua Tersangka berinisial, SI (27 Tahun) dan AT (24 Tahun) ditangkap di rumah kontrakannya jalan Rajawali 3 lorong 3 kecamatan Mariso Kota Makassar. Senin (18/05/2020).

Operasi penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudi dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) paket sabu yang diakui milik para tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 9 paket sabu di dalam plastik klip bening, yang sementara dibungkus oleh para tersangka . Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Makassar” Ungkap Kasat Narkoba AKP Rudi
” Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.
Laporan : Andhis.